Tanggapan mengenai UU ITE
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan , mentransmisikan, mengakses Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Mungkin kebanyakan orang tidak setuju dan ada juga yang setuju. kalo saya pribadi 60% tidak setuju dan 40 setuju . alassan saya tidak setuju karena menurut saya pasal 27 ayat 3 UU ITE sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi kalau lakukan oleh orang-orang yang tak paham soal dunia maya.
Kalo menurut saya, memang pasal tersebut sebenarnya memiliki peran yang besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Tetapi sayangnya dalam penerapannya sering terjadi adanya kesalahan. Jadi intinya yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, tetapi penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut. Dan akibat dari kesalahan penerapan tersebut.
Dan alasan saya 40% setuju karna UU ITE tersebut bisa menjadikan masyarakat lebih hati - hati dalam menggunakan internet.


Komentar
Posting Komentar